Google

Friday, February 8, 2008

Membayar Pajak Bumi dan Bangunan

Membayar Pajak Bumi dan Bangunan


Jasa Bangun Rumah



Setiap warga negara wajib membayar pajak. Penerimaan negara dari sektor pajak pun menjadi unggulan. Tahun depan bahkan target perolehan pajak Rp 333 triliun.

Karena itu, setiap tahun pemerintah berusaha melakukan berbagai upaya untuk memperbesar penerimaan negara dari sektor pajak. Untuk tahun depan, misalnya, dengan menggenjot sektor ritel.

Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi besar bagi pendapatan negara adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Setiap warga negara yang memiliki tanah dan bangunan yang ditunjukkan dengan kepemilikan sertifikat yang sah berkewajiban membayar PBB.

Pajak ini dibayarkan setiap tahun sekali. Namun, banyak warga masyarakat yang belum sepenuhnya memahami tata cara pembayarannya. Ini mungkin yang menjadi salah satu penyebab masih seringnya ditemukan kasus penunggakan PBB.

Sebenarnya pembayaran PBB tidak sulit dan rumit seperti yang dibayangkan. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor-kantor pelayanan pajak, kantor kelurahan, atau dengan ATM.

Direktoral Pajak Departemen Keuangan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Central Asia (BCA). Dengan kerja sama ini, wajib pajak bisa membayar PBB lewat fasilitas ATM BCA yang tersebar di seluruh Indonesia. Struk pembayaran lewat ATM diakui sebagai bukti pembayaran yang sah.

Jika kita baru membeli tanah dan atau rumah serta belum pernah membayar pajak, maka yang perlu disiapkan adalah KTP, kartu keluarga, dan sertifikat tanah dan atau rumah tersebut. Selanjutnya kita bisa mendatangi kantor pelayanan pajak setempat dan menyampaikan kepada petugas bahwa kita ingin membayar PBB.

Petugas kemudian akan mencatat dan mempersilakan kita kembali lagi sekitar tiga minggu kemudian. Setelah itu kita akan diberikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Dengan SPPT ini maka kita bisa langsung membayar PBB.

Untuk tahun-tahun berikutnya, setiap akan membayar PBB maka SPPT perlu dibawa ke kantor pajak. Bagaimana jika membeli rumah dari developer? Sebelum proses jual beli rumah tersebut selesai, pembayaran PBB menjadi kewajiban pengembang. Namun, setelah rumah diserahterimakan, kita yang berkewajiban membayar PBB.

Namun pembayaran PBB ini tidak langsung kita bayar setelah proses serah terima rumah. Biasanya satu tahun kemudian. Setelah kita menandatangani akta jual beli, pengembang akan memecah sertifikat rumah beserta tanah yang kita beli untuk diproses menjadi sertifikat atas nama kita.

Setelah sertifikat jadi, kita diminta untuk melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kelurahan, dan kantor pajak setempat.

Di kantor pajak, kita akan mendapatkan SPPT. Dan setelah itu, kita bisa membayar PBB atas tanah dan rumah yang kita beli dari developer dengan menggunakan SPPT tersebut. Jadi sebenarnya, proses pembayaran PBB tidaklah sulit dan rumit.

(jar/dari berbagai sumber) Republika

No comments:

Add to Technorati Favorites